Jumat, 29 Agustus 2014

Contoh Laporan PKN "Upaya Pembelaan Negara"

LAPORAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
“Upaya Pembelaan Negara”
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh0a7aEPa8TMZBt4l3d85WEgKxuYxIdR5IesZwQ8s9kfgxAQF-AOufzdM9X2H38rqy4WB0WmFpvgl5nALAGioc_MP-l_xMSoRa-kWyQGLd_l4K9bdSiUVo8T2SRz210xcuWkWopsF9kvZ8/s1600/logo+smp+1.jpg
Oleh:
Ni Putu Sri Erawati (02/ IXC)
Made Dwi Ananda Suryani (19/ IXC)
Ni Putu Rutin Seciolini Agristy (26/ IXC)
Ni Made Uning Praptika Adi (28/ IXC)
Luh Putu Intan Pradnya Paramitha (36/ IXC)







SMP NEGERI 1 KUTA UTARA
Jalan Raya Kesambi No.4, Kerobokan, Kuta Utara, Badung
Tahun ajaran 2014/2015
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami ucapakan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas terselesainya laporan Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) ini. Tanpa restu dan ijin-Nya, kami tidak dapat menyelesaikan laporan ini dengan baik.
Laporan ini dibuat sebagai salah satu rangkaian dari proses pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan. Laporan ini merupakan salah satu bentuk upaya pendukung penerapan Kurikulum 2013 dimana siswa sebagai pusat pembelajaran. Laporan kali ini akan membahas tentang upaya pembelaan negara.
Akhir kata, penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang membantu dalam penyusunan laporan ini. Semoga laporan ini dapat bermanfaat bagi kita semua dan dapat menambah wawasan kita tentang upaya-upaya pembelaan negara.

                                                                                                                 Kuta Utara,  Agustus 2014

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                Penulis












DAFTAR ISI
Judul………………………………………………………………………………………………. 1
Kata Pengantar……………………………………………………………………………………. 2
Daftar Isi………………………………………………………………………………………….. 3
Bab I           Pendahuluan…………………………………………………………………………. 4
                    Latar Belakang………………………………………………………………………. 4
                    Rumusan Masalah………………………………………………………………….... 4
                    Pemecahan Masalah………………………………………………………………..... 4
                    Maksud dan Tujuan………………………………………………………………….. 4
Bab II         Pembahasan………………………………………………………………………….. 5
                    Pengertian Negara…………………………………………………………………… 5
                    Pengertian Pembelaan Negara……………………………………………………... 17
                    SISHANKAMRATA………………………………………………………............ 22
                    Ancaman dan Gangguan Bagi Bangsa Indonesia………………………………….. 24
                    Bentuk-Bentuk Upaya Pembelaan Negara…………………………………………. 25
                    Partisipasi Warga Negara dalam Upaya Pembelaan Negara……………………….  27                                
Bab III        Penutup……………………………………………………………………………... 29
                   Kesimpulan………………………………………………………………………..... 29
                   Saran………………………………………………………………………………... 31
Daftar Pustaka…………………………………………………………………………………… 32




BAB I
PENDAHULUAN
11.     Latar Belakang
Negara merupakan kesatuan terbesar dari suatu masyarakat yang terorganisasi secara teratur. Suatu negara terdiri dari unsur-unsur tertentu. Suatu negara juga pasti memiliki tujuan dan melaksanakan suatu fungsi agar dapat mencapai tujuan.
Negara Indonesia yang besar ini memiliki tujuan yang mulia, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; memajukan kesejahteraan umum; mencerdaskan kehidupan bangsa; dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Tujuan tersebut tidak bisa tercapai tanpa dilakukan suatu fungsi.
Salah satu fungsi yang dilakukan negara Indonesia adalah fungsi pertahanan dan keamanan untuk mewujudkan tujuan melaksanakan ketertiban dunia. Dapat dibayangkan bagaimana jika negara kita tidak dalam kondisi yang kondusif, apa yang mesti kita lakukan?
22.     Rumusan Masalah
·        Apa yang dimaksud dengan negara?
·        Apa yang dimaksud dengan pembelaan negara?
·        Apa itu SISHANKAMRATA?
·        Apa saja ancaman dan gangguan yang dapat menyerang Indonesia?
·        Apa saja bentuk-bentuk upaya pembelaan negara?
·        Bagaimana partisipasi warga negara dalam upaya pembelaan negara?
33.     Pemecahan Masalah
·        Pengertian negara.
·        Pengertian pembelaan negara.
·        Pengertian SISHANKAMRATA.
·        Bentuk-bentuk upaya pembelaan negara.
·        Partisipasi warga negara dalam upaya pembelaan negara.
44.     Maksud dan Tujuan
Maksud dari pembuatan laporan ini adalah untuk memenuhi tugas Pendidikan Kewarganegaraan di SMP Negeri 1 Kuta Utara, Kelas 9 C. Selain itu, juga bermaksud menguji kemampuan siswa terhadap pemahaman mengenai upaya pembelaan negara.
Tujuan dari pembuatan laporan ini adalah:
·         Untuk mendalami materi “Upaya Pembelaan Negara”.
·         Menggiring siswa agar cinta terhadap tanah airnya sendiri.



BAB II
PEMBAHASAN
Peta Konsep
A. PENGERTIAN NEGARA

Negara berbeda dengan bangsa. Jika bangsa merujuk pada kelompok orang atau persekutuan hidup, sedangkan negara merujuk pada sebuah organisasi sekelompok orang yang berada di dalamnya. Istilah negara merupakan terjemahan dari kata bahasa Inggris, state; bahasa Belanda dan Jerman,staat, serta bahasa Prancis, etat. Kata-kata tersebut diambil dari bahasa Latin, status atau statum, yang berarti keadaan yang tegak serta tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak serta tetap. Di Indonesia, istilah negara berasal dari bahasa Sanskerta, yaitu nagari atau nagara yang berarti wilayah atau penguasa.
Secara terminologi, negara diartikan sebagai oraganisasi tertinggi di antara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu hidup dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Pengertian ini mengandung nilai konstitutif dari sebuah negara yang menyaratkan adanya unsur dalam sebuah negara yaitu rakyat, wilayah, kedaulatan dan pengakuan dari negara lain.
Sehingga, negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.


·         John Locke, negara merupakan suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat.
·         J.J. Rousseau, Negara adalah perserikatan dari rakyat bersama-sama yang melindungi dan mempertahankan hak masing-masing diri dan harta benda anggota-anggota yang tetap hidup dengan bebas merdeka.
·         Max Weber, negara adalah sebuah masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam wilayah tertentu.
·         Mac Iver, Negara adalah persembatanan (penarikan) yang bertindak lewat hukum yang direalisasikan oleh pemerintah yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memaksa dalam satu kehidupan yang dibatasi secara teritorial mempertegak syaratsyarat lahir yang umum dari ketertiban sosial.
·         Aristoteles, negara (polis) adalah suatu persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya.

Pengertian negara dapat ditinjau dari empat sudut yaitu:

1. Negara sebagai organisasi kekuasaan
Negara adalah alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antara manusia dalam masyarakat tersebut. Pengertian ini dikemukakan oleh Logemann dan Harold J. Laski. Logemann menyatakan bahwa negara adalah organisasi kekuasaan yang bertujuan mengatur masyarakatnya dengan kekuasaannya itu. Negara sebagai organisasi kekuasaan pada hakekatnya merupakan suatu tata kerja sama untuk membuat suatu kelompok manusia berbuat atau bersikap sesuai dengan kehendak negara itu.
2. Negara sebagai organisasi politik
Negara adalah asosiasi yang berfungsi memelihara ketertiban dalam masyarakat berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang diberi kekuasaan memaksa. Dari sudut organisasi politik, negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik atau merupakan organisasi pokok dari kekuasaan politik. Sebagai organisasi politik negara Bidang Tata Negara  berfungsi sebagai alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dan sekaligus menertibkan serta mengendalikan gejala–gejala kekuasaan yang muncul dalam masyarakat. Pandangan tersebut nampak dalam pendapat Roger H. Soltou dan Robert M Mac Iver. Dalam bukunya “The Modern State”, Robert M Mac Iver menyatakan : “Negara ialah persekutuan manusia (asosiasi) yang menyelenggarakan penertiban suatu masyarakat dalam suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah yang dilengkapi kekuasaan memaksa. Menurut RM Mac Iver, walaupun negara merupakan persekutuan manusia, akan tetapi mempunyai ciri khas yang dapat digunakan untuk membedakan antara negara dengan persekutuan manusia yang lainnya. Ciri khas tersebut adalah : kedualatan dan keanggotaan negara bersifat mengikat dan memaksa.
3. Negara sebagai organisasi kesusilaan
Negara merupakan penjelmaan dari keseluruhan individu. Menurut Friedrich Hegel : Negara adalah suatu organisasi kesusilaan yang timbul sebagai sintesa antara kemerdekaan universal dengan kemerdekaan individu. Negara adalah organisme dimana setiap individu menjelmakan dirinya, karena merupakan penjelmaan seluruh individu maka negara memiliki kekuasaan tertinggi sehingga tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi dari negara. Berdasarkan pemikirannya, Hegel tidak menyetujui adanya : Pemisahan kekuasaan karena pemisahan kekuasaan akan menyebabkan lenyapnya negara. Pemilihan umum karena negara bukan merupakan penjelmaan kehendak mayoritas rakyat secara perseorangan melainkan kehendak kesusilaan. Dengan memperhatikan pendapat Hegel tersebut, maka ditinjau dari organisasi kesusilaan, negara dipandang sebagai organisasi yang berhak mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, sementara manusia sebagai penghuninya tidak dapat berbuat semaunya sendiri.
4. Negara sebagai integrasi antara pemerintah dan rakyat 
Negara sebagai kesatuan bangsa, individu dianggap sebagai bagian integral negara yang memiliki kedudukan dan fungsi untuk menjalankan negara. Menurut Prof. Soepomo, ada 3 teori tentang pengertian negara:
1) Teori Perseorangan (Individualistik)
Negara adalah merupakan sauatu masyarakat hukum yang disusun berdasarkan perjanjian antar individu yang menjadi anggota masyarakat. Kegiatan negara diarahkan untuk mewujudkan kepentingan dan kebebasan pribadi. Penganjur teori ini antara lain : Thomas Hobbes, John Locke, Jean Jacques Rousseau, Herbert Spencer, Harold J Laski.
2) Teori Golongan (Kelas)
Negara adalah merupakan alat dari suatu golongan (kelas) yang mempunyai kedudukan ekonomi yang paling kuat untuk menindas golongan lain yang kedudukan ekonominya lebih lemah. Teori golongan diajarkan oleh : Karl Marx, Frederich Engels, Lenin
3) Teori Intergralistik (Persatuan)
Negara adalah susunan masyarakat yang integral, yang erat antara semua golongan, semua bagian dari seluruh anggota masyarakat merupakan persatuan masyarakat yang organis. Negara integralistik merupakan negara yang hendak mengatasi paham perseorangan dan paham golongan dan negara mengutamakan kepentingan umum sebagai satu kesatuan. Teori persatuan diajarkan oleh : Bendictus de Spinosa, F. Hegel, Adam Muller

Unsur-unsur negara adalah bagian yang penting untuk membentuk suatu negara, sehingga negara memiliki pengertian yang utuh. Jika salah satu unsur tidak terpenuhi, maka tidak sempurnalah negara itu. Negara dapat memiliki status yang kokoh jika didukung oleh minimal tiga unsur utama, yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintah berdaulat. Selain itu, ada satu unsur tambahan, yaitu pengakuan dari negara lain.
1. Wilayah
1) Daratan 
    Wilayah daratan ada di permukaan bumi dalam batas-batas tertentu dan di dalam tanah di bawah permukaan bumi. Artinya, semua kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi dalam batas-batas negara adalah hak sepenuhnya negara pemilik wilayah.
Batas-batas wilayah daratan suatu negara dapat berupa :
         Batas alam, misalnya: sungai, danau, pegunungan, lembah.
         Batas buatan, misalnya: pagar tembok, pagar kawat berduri, parit.
         Batas menurut ilmu alam: berupa garis lintang dan garis bujur peta bumi.

     2) Lautan
   Lautan yang merupakan wilayah suatu negara disebut laut teritorial negara itu, sedangkan laut di luarnya disebut laut terbuka (laut bebas, mare liberum).
Ada dua konsepsi pokok tentang laut, yaitu: 

1) Res Nullius, yang menyatakan bahwa laut tidak ada pemiliknya, sehingga dapat diambil/ dimiliki oleh setiap negara. 
2) Res Communis, yang menyatakan bahwa laut adalah milik bersama masyarakat dunia dan karenanya tidak dapat diambil/ dimiliki oleh setiap negara.
Tidak ada ketentuan dalam hukum internasional yang menyeragamkan lebar laut teritorial setiap negara. Kebanyakan negara secara sepihak menentukan sendiri wilayah lautnya. Pada umumnya dianut tiga (3) mil laut (± 5,5 km) seperti Kanada dan Australia. Tetapi ada pula yang menentukan batas 12 mil laut (Chili dan Indonesia), bahkan 200 mil laut (El Salvador). Batas laut Indonesia sejauh 12 mil laut diumumkan kepada masyarakat internasional melaluiDeklarasi Juanda pada tanggal 13 Desember 1957.
Pada tanggal 10 Desember 1982 di Montego Bay (Jamaica), ditandatangani traktat multilateral yang mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan lautan, misalnya: permukaan dan dasar laut, aspek ekonomi, perdagangan, hukum, militer dan lingkungan hidup. Traktat tersebut ditandatangani 119 delegasi peserta yang terdiri dari 117 negara dan dua organisasi kebangsaan.
Tentang batas lautan ditetapkan sebagai berikut:

1. Batas laut teritorial
Setiap negara berdaulat atas lautan teritorial yang jaraknya sampai 12 mil laut, diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai.
2. Batas zona bersebelahan
Di luar batas laut teritorial sejauh 12 mil laut atau 24 mil dari pantai adalah batas zona bersebelahan. Di dalam wilayah ini negara pantai dapat mengambil tindakan dan menghukum pihak-pihak yang melanggar undang-undang bea cukai, fiskal, imigrasi, dan ketertiban negara.
3. Batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE)
ZEE adalah wilayah laut suatu engara pantai yang batasnya 200 mil laut diukur dari pantai. Di dalam wilayah ini, negara pantai yang bersangkutan berhak menggali kekayaan laut dan menangkap nelayan asing yang kedapatan menangkap ikan di wilayah ini serta melakukan kegiatan ekonomi lainnya. Negara lain bebas berlayar atau terbang di atas wilayah itu serta bebas pula memasang kabel dan pipa di bawah laut.
4. Batas landas benua
Landas benua adalah wilayah lautan suatu engara yang batasnya lebih dari 200 mil laut. Dalam wilayah ini negara pantai boleh melakukan eksplorasi dan eksploitasi dengan kewajiban membagi keuntungan dengan masyarakat internasional.

      3) Udara
    Wilayah udara suatu negara ada di atas wilayah daratan dan lautan negara itu. Kekuasaan atas wilayah udara suatu negara itu pertama kali diatur dalam Perjanjian Paris pada tahun 1919 (dimuat dalam Lembaran Negara Hindia Belanda No.536/1928 dan No.339/1933). Perjanjian Havana pada tahun 1928 yang dihadiri 27 negara menegaskan bahwa setiap negara berkuasa penuh atas udara di wilayahnya. Hanya seizin dan atau menurut perjanjian tertentu, pesawat terbang suatu negara boleh melakukan penerbangan di atas negara lain. Demikian pula Persetujuan Chicago 1944 menentukan bahwa penerbangan internasional melintasi negara tanpa mendarat atau mendarat untuk tujuan transit dapat dilakukan hanya seizin negara yang bersangkutan. Sedangkan Persetujuan Internasional 1967 mengatur tentang angkasa yang tidak bisa dimiliki oleh negara di bawahnya dengan alasan segi kemanfaatan untuk semua negara dan tujuan perdamaian.
     4) Wilayah Ekstrateritorial
Wilayah ekstrateritorial adalah tempat-tempat yang menurut hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu negara – meskipun tempat itu berada di wilayah negara lain. Termasuk di dalamnya adalah tempat bekerja perwakilan suatu negara, kapal-kapal laut yang berlayar di laut terbuka di bawah suatu bendera negara tertentu. Di wilayah itu pengibaran bendera negara yang bersangkutan diperbolehkan. Demikian pula pemungutan suara warga negara yang sedang berada di negara lain untuk pemilu di negara asalnya. Contoh: di atas kapal (floating island) berbendera Indonesia berlaku kekuasaan negara dan undang-undang NKRI.
2. Rakyat
       Rakyat (Inggris: people; Belanda: volk) adalah kumpulan manusia yang hidup bersama dalam suatu masyarakat penghuni suatu negara, meskipun mereka ini mungkin berasal dari keturunan dan memiliki kepercayaan yang berbeda. Para ahli menggunakan istilah rakyat dalam pengertian sosiologis dan bangsa dalam pengertian politis. Rakyat adalah sekelompok manusia yang memiliki suatu kebudayaan yang sama, misalnya memiliki kesamaan bahasa dan adat istiadat. Sedangkan bangsa menurut Ernest Renan adalah sekelompok manusia yang dipersatukan oleh kesamaan sejarah dan cita-cita. Hasrat bersatu yang didorong oleh kesamaan sejarah dan cita-cita meningkatkan rakyat menjadi bangsa.Suatu bangsa tidak selalu terbentuk dari rakyat seketurunan, sebahasa, seagama atau adat istiadat tertentu kendati kesamaan itu besar pengaruhnya dalam proses pembentukan bangsa. Sekadar contoh, bangsa Amerika Serikat sangat heterogen, banyak ras, bahasa dan agama; bangsa Swiss menggunakan tiga bahasa yang sama kuatnya; bangsa Indonesia memiliki ratusan suku, agama, bahasa dan adat istiadat yang berbeda. Secara geopolitis, selain harus memiliki sejarah dan cita-cita yang sama, suatu bangsa juga harus terikat oleh tanah air yang sama.
Beberapa pandangan tentang pengertian bangsa:
·                     Otto Bauer berpendapat bahwa bangsa adalah suatu kesatuan yagn terjadi karena persatuan yang telah dijalani rakyat.
·                     Jacobsen dan Lipman dalam buku “Political Science” menyatakan bahwa bangsa adalah suatu kesatuan budaya (cultural unity).
·                     Ernest Renan dalam pidatonya di Universitas Sorbone (Paris) pada tanggal 11 Maret 1882 menyatakan bahwa bangsa adalah satu jiwa atau satu azas kerohanian yang ditimbulkan oleh adanya kemuliaan bersama di masa lampau. Bangsa tumbuh karena adanya solidaritas kesatuan.
Beberapa istilah yang erat pengertiannya dengan rakyat
1.                  Rumpun (ras), diartikan sebagai sekumpulan manusia yang merupakan suatu kesatuan karena berciri jasmaniah yang sama, misalnya: warna kulit, warna rambut, bentuk badan, wajah, etc.
2.                  Bangsa (volks), diartikan sebagai sekumpulan manusia yang merupakan suatu kesatuan karena kesamaan kebudayaan, misalnya: bahasa, adat/ kebiasaan, agama dan sebagainya.
3.                  Nation (natie), diartikan sebagai sekumpulan manusia yang merupakan suatu kesatuan karena memiliki kesatuan politik yang sama.
Rakyat merupakan unsur terpenting dalam negara karena manusialah yang berkepentingan agar organisasi negara dapat berjalan dengan baik. Rakyat suatu negara dibedakan antara: a) penduduk dan bukan penduduk; b) warga negara dan bukan warga negara.
Penduduk ialah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili tetap di dalam wilayah negara. Sedangkan bukan penduduk ialah mereka yang ada di dalam wilayah negara, tetapi tidak bermaksud bertempat tinggal di negara itu. Warga negara ialah mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota dari suatu negara. Sedangkan bukan warga negara disebut orang asing atau warga negara asing (WNA).
Aristoteles menyebut manusia sebagai zoon politikon, artinya makhluk yang pada dasarnya selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesamanya atau makhluk yang suka bermasyarakat. Manusia adalah makhluk individu (perseorangan) sekaligus makhluk sosial. Secara singkat yang disebut masyarakat adalah persatuan manusia yang timbul dari kodrat yang sama itu.

3. Pemerintah yang berdaulat
   Istilah pemerintah merupakan terjemahan dari kata asing Gorvernment (Inggris),Gouvernement (Prancis) yang berasal dari kata Yunani κουβερμαν yang berarti mengemudikan kapal (nahkoda). Dalam arti luas, Pemerintah adalah gabungan dari semua badan kenegaraan (eksekutif, legislatif, yudikatif) yang berkuasa memerintah di wilayah suatu negara. Dalam arti sempit, Pemerintah mencakup lembaga eksekutif saja.
Kedaulatan suatu negara mempunyai empat sifat sebagai berikut.
·     Permanen. Artinya, kedaulatan itu tetap ada pada negara selama negara itu tetap ada (berdiri) sekalipun mungkin negara itu mengalami perubahan organisasinya.
·     Asli. Artinya, kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi, tetapi asli dari negara itu sendiri.
·     Bulat/tidak terbagi-bagi. Artinya, kedaulatan itu merupakan satusatunya kekuasaan yang tertinggi dalam negara dan tidak dapat dibagi-bagi. Jadi, dalam negara hanya ada satu kedaulatan.
·     Tidak terbatas/absolut. Artinya, kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapa pun sebab apabila bisa dibatasi berarti ciri kedaulatan yang merupakan kekuasaan tertinggi akan hilang.

4. Pengakuan oleh negara lain
Pengakuan oleh negara lain didasarkan pada hukum internasional. Pengakuan itu bersifat deklaratif/ evidenter, bukan konstitutif. Proklamasi kemerdekaan Amerika Serikat dilaksanakan pada tanggal 4 Juli 1776, namun Inggris (yang pernah berkuasa di wilayah AS) baru mengakui kemerdekaan negara itu pada tahun 1783.
Adanya pengakuan dari negara lain menjadi tanda bahwa suatu negara baru yang telah memenuhi persyaratan konstitutif diterima sebagai anggota baru dalam pergaulan antarnegara. Dipandang dari sudut hukum internasional, faktor pengakuan sangat penting, yaitu untuk:
·                     tidak mengasingkan suatu kumpulan manusia dari hubungan-hubungan internasional;
·                     menjamin kelanjutan hubungan-hubungan intenasional dengan jalan mencegah kekosongan hukum yang merugikan, baik bagi kepentingan-kepentingan individu maupun hubungan antarnegara.
Menurut Oppenheimer, pengakuan oleh negara lain terhadap berdirinya suatu negara semata-mata merupakan syarat konstitutif untuk menjadi an international person. Dalam kedudukan itu, keberadaan negara sebagai kenyataan fisik (pengakuan de facto) secara formal dapat ditingkatkan kedudukannya menjadi suatu judicial fact (pengakuan de jure).
Pengakuan de facto adalah pengakuan menurut kenyataan bahwa suatu negara telah berdiri dan menjalankan kekuasaan sebagaimana negara berdaulat lainnya. Sedangkan pengakuan de jure adalah pengakuan secara hukum bahwa suatu negara telah berdiri dan diakui kedaulatannya berdasarkan hukum internasional.
Perbedaan antara pengakuan de facto dan pengakuan de jure antara lain adalah:
1.                  Hanya negara atau pemerintah yang diakui secara de jure yang dapat mengajukan klaim atas harta benda yang berada dalam wilayah negara yang mengakui.
2.                  Wakil-wakil dari negara yang diakui secara de facto secara hukum tidak berhak atas kekebalan-kekebalan dan hak-hak istimewah diplomatik secara penuh.
3.                  Pengakuan de facto – karena sifatnya sementara – pada prinsipnya dapat ditarik kembali.
4.                  Apabila suatu negara berdaulat yang diakui secara de jure memberikan kemerdekaan kepada suatu wilayah jajahan, maka negara yang baru merdeka itu harus diakui secara de jure pula.
Menurut Starke, tindakan pemberian pengakuan dapat dilakukan secara tegas (expressed), yaitu pengakuan yang dinyatakan secara resmi berupa nota diplomatik, pesan pribadi kepala negara atau menteri luar negeri, pernyataan parlemen, atau melalui traktat. Pengakuan juga dapat dilakukan secara tidak tegas (implied), yaitu pengakuan yang ditampakkan oleh hubungan tertentu antara negara yang mengakui dengan negara atau pemerintahan baru.
Ada dua teori pengakuan yang saling bertentangan:
1.                  Teori Konstitutif, yaitu teori yang menyatakan bahwa hanya tindakan pengakuanlah yang menciptakan status kenegaraan atau yang melengkapi pemerintah baru dengan otoritasnya di lingkungan internasional
2.                  Teori Deklaratoir atau Evidenter, yaitu teori yang menyatakan bahwa status kenegaraan atau otoritas pemerintah baru telah ada sebelum adanya pengakuan dan status itu tidak bergantung pada pengakuan yang diberikan. Tindakan pengakuan hanyalah pengumuman secara resmi terhadap fakta yang telah ada.
Pendukung teori pengakuan antara lain: Brierly, Francois, Fischer, Williams, Erich, Tervooren, Schwarzen Berger, Konvensi Montevideo 1933.

·         Fungsi Pertahanan dan Keamanan
Negara wajib melindungi unsur negara(rakyat, wilayah, dan pemerintahan) dari segala ancaman, hambatan, dan gangguan, serta tantangan lain yang berasal dari internal atau eksternal. Contoh: TNI menjaga perbatasan negara
·         Fungsi Keadilan
Negara wajib berlaku adil dimuka hukum tanpa ada diskriminasi atau kepentingan tertentu. Contoh: Setiap orang yang melakukan tinfakan kriminal dihukum tanpa melihat kedudukan dan jabatan.
·         Fungsi Pengaturan dan Keadilan
Negara membuat peraturan-perundang-undangan untuk melaksanakan kebijakan dengan ada landasan yang kuat untuk membentuk tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsan dan juga bernegara.
·         Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara bisa mengeksplorasi sumber daya alam yang dimiliki untuk meningkatkan kehidupan masyarakat agar lebih makmur dan sejahtera.
Miriam Budiardjo menyatakan bahwa setiap negara mempunyai sifatsifat berikut:
1. Memaksa
 
Sifat memaksa artinya negara mempunyai kekuasaan untuk memaksa kekerasan fisik secara sah. Tujuannya ialah agar peraturan perundangundangan ditaati, ketertiban dalam masyarakat tercapai, serta anarki (kekacauan) alam masyarakat dapat dicegah. Alat pemaksanya bermacam-macam, seperti polisi, tentara, dan berbagai persenjataan lainnya. Contohnya, setiap warga negara harus membayar pajak. Orang yang menghindari kewajiban ini dapat dikenakan denda atau harta miliknya disita, bahkan dapat dikenakan hukuman kurungan.
2. Monopoli
Sifat monopoli yaitu hak negara guna melaksanakan sesuatu sesuai dengan tujuan bersama dari masyarakat. Contohnya, menjatuhkan hukuman kepada setiap warga negara yang melanggar peraturan, menjatuhkan hukuman mati, mewajibkan warga negaranya untuk mengangkat senjata jika negaranya diserang musuh, memungut pajak, menentukan mata uang yang berlaku dalam wilayahnya, serta melarang aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu yang dinilai bertentangan dengan tujuan masyarakat.
3. Mencakup semua
Sifat mencakup semua berarti semua peraturan perundang-undangan (misalnya keharusan membayar pajak) barlaku untuk semua orang tanpa terkecuali. Hal ini memang diperlukan karena kalau sesorang dibiarkan berada di luar ruang lingkup aktivitas negara, maka usaha negara kearah tercapainya cita-cita negara.

Tujuan Negara
Miriam Budiharjo(2010) menyatakan bahwa Negara dapat dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mengejar beberapa tujuan bersama. Dapat dikatakan bahwa tujuan akhir setiap negara adalah menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya.
Sedangkan tujuan Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat;
·         Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
·         Memajukan kesejahteraan umum
·         Mencerdaskan kehidupan bangsa
·         Ikut melaksanakan ketertiban dunia

B. PENGERTIAN PEMBELAAN NEGARA
Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut.
Landasan konsep bela negara adalah adanya wajib militer. Subyek dari konsep ini adalah tentara atau perangkat pertahanan negara lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer).

Pengertian bela negara di Indonesia
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang[1].
Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata.[2] Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Pengertian Bela Negara ( UU No 3 tahun 2002 Pasal 9 ayat 1 )
Sikap dan prilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara
Unsur Dasar Bela Negara
  1. Cinta Tanah Air
  2. Kesadaran Berbangsa & bernegara
  3. Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
  4. Rela berkorban untuk bangsa & negara
  5. Memiliki kemampuan awal bela negara
  6. Berdasarkan UUD 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.” Dan “syarat-syarat tentang pembelaan diatur oleh UU.” Jadi sudah jelas, mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, dan hambatan baik yang datang dari dalam maupun dari luar.
Contoh-Contoh Bela Negara :
  1. Melestarikan budaya
  2. Belajar dengan rajin bagi para pelajar
  3. Taat akan hukum dan aturan-aturan negara
  4. Dll.
Dasar hukum
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
  1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
  2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
  3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
  4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
  5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
  6. Amandemen UUD ’45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
  7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
  8. Undang-Undang No.56 tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih
Landasan-landasan pelaksanaan bela negara :
  1.  Landasan Idiil : Pancasila
  2.  Landasan Konstitusional ; UUD 1945 (Amandemen)
3.       Landasan Operasional :
·         UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
·         UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
·         UU No. 1 Tahun 1988 tentang Perubahan Ketentuan Pokok Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia
4.      Landasan Struktural :
§  Tap MPR nomor VI/MPR/2000 tentang pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
§  Tap MPR nomor VII/MPR/2000 tentang peran Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
§  Tap MPR nomor IV/MPR/1999 tentang GBHN dalam bidang Pertahanan dan Keamanan
§  Wujud bela negara ( UU No 3 Tahun 2002 )
a. Pendidikan Kewarganegaraan
b. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
c. Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela
d. Pengabdian sesuai profesi
Tujuan bela negara :
a. Sebagai syarat berdirinya suatu negara
b. Untuk melindungi kedaulatan negara
c. Untuk mempertahankan keutuhan wilayah negara
d. Untuk semua warga negara agar memiliki kewajiban dan hak yang jelas dalam ikut serta pembelaan terhadap negara.
·         Alasan bela negara
a. Menghormati dan menghargai para pahlawan yang telah berjuang merebut kemerdekaan
b. Ingin memajukan Negara
c. Mempetahankan Negara jangan sampai dijajah kembali
d. Meningkatkan harkat dan martabat bangsa di mata dunia internasional.


C. SISHANKAMRATA
Menurut UU No. 3 tahun 2002 , pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan bangsa dari segala bentuk ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Prinsip-prinsip pertahanan dan keamanan negara :
o   Setiap warga negara Indonesia berhak dan wajib turut serta dalam upaya pembelaan negara dalam upaya pembelaan negara
o    Pembelaan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan bagi setiap warga negara.
o   Bangsa Indonesia mencintai perdamaian, tetapi lebih mencintai kemerdekaan dan kedaulatannya.
o   Bangsa Indonesia menganut dan melaksanakan politik luar negeri bebas aktif.
o   Sistem pertahanan dan keamanan negara bersifat semesta.
o   Pertahanan dan keamanan negara dirancang berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, hukum nasional, hukum dan kebiasaan internasional, serta hidup berdampingan secara damai.

Landasan pertahanan dan keamanan negara :
a) Landasan idiil : Pancasila
b) Landasan yuridis : UU Nomor 3 Tahun 2002
c) Landasan visional : Wawasan Nusantara
d) Landasan konseptual : ketahanan nasional yang merupakan geostrategi Indonesia sebagai implementasi dari konsep geopolitik Wawasan Nusantara.

Sifat-sifat perlawanan rakyat semesta :
a) Kerakyatan : keikutsertaan seluruh rakyat atau warga negara sesuai dengan kemampuan dan keahlian dalam komponen kekuatan pertahanan keamanan negara.
b) Kesempatan : daya bangsa dan negara mampu memobilisasikan diri guna menanggulangi setiap bentuk ancaman baik dari luar negeri maupun dalam negeri.
c) Kewilayahan : seluruh wilayah negara merupakan tumpuan perlawanan dan segenap lingkungan didayagunakan untuk mendukung setiap bentuk perlawanan secara berlanjut.
Komponen atau unsur pertahanan keamanan rakyat semesta adalah :
1) Komponen utama, terdiri dari Tentara Nasional Indonesia (Angkatan Darat. Angkatan Laut, dan Angkatan Udara) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. TNI adalah alat negara yang berperan sebagai alat pertahanan negara. Sedangkan POLRI berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
2) Komponen cadangan, terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sarana dan prasarana nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilitas guna memperbesar dan memperkuat komponen utama.
3) Komponen pendukung, terdiri dari warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, sarana, dan prasarana nasional nasional yang secara langsung dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan cadangan.
D. ANCAMAN DAN GANGGUAN BAGI BANGSA INDONESIA
·         Pengertian ancaman
Setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara dan keselamatan segenap bangsa.
·         Jenis-jenis ancaman
Menurut sifatnya, ancaman keamanan dibedakan atas ancaman tradisional dan ancaman nontradisional. Ancaman tradisional yaitu ancaman yang berbentuk kekuatan militer negara lain berupa agresi atau invasi yang membahayakan kemerdekaan, kedaulatan, dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan ancaman nontradisional yaitu ancaman yang dilakukan oleh aktor nonnegara, yang berupa aksi teror, perampokan, pembajakan, penyelundupan, migrasi gelap, perdagangan narkotika, dan obat-obatan terlarang, penangkapan ikan secara illegal, serta pencurian kekayaan negara.

a. Ancaman Militer ; Ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisir yang dinilai dapat mengancam kedaulatan negara.
·         Spionase yang dilakukan oleh negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer
·         Sabotase  untuk merusak instalasi militer penting dan objek vital nasional yang membahayakan keselamatan bangsa
·         Aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh jaringan terorisme internasional atau bekerja sama dengan teroris dalam negeri
·         Agresi berupa penggunaan kekuatan senjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan negara
·         Pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh negara lain, baik menggunakan kapal maupun pesawat non komersial
·         Pemberontakan bersenjata
·         Perang saudara yang terjadi antara kelompok masyarakat bersenjata dengan kelompok masyarakat bersenjata lainnya

Ancaman Non Militer ; Ancaman yang mengganggu sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara
·         Aksi radikalisme yang berlatar belakang primordialisme, ras, etnis, dan agama serta ideologi diluar Pancasila, baik berdiri sendiri maupun memiliki keterkaitan dengan kekuatan di luar negeri.
·         Konflik komunal, bersumber dari masalah sosial dan ekonomi, namun dapat berkembang menjadi konflik antar suku, agama, ras, atau keturunan dalam skala yang luas.
·         Terorisme internasional yang memiliki jaringan lintas Negara dan timbul dari dalam negeri.
·         Gerakan separatis yang berusaha memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, terutama gerakan separatis bersenjata yang mengancam kedaulatan dan keutuhan wilayah Indonesia
·         Kejahatan lintas negara, seperti penyelundupan barang, senjata, amunisi/bahan peledak, penyelundupan manusia, narkoba, pencucian uang, dan bentuk kejahatan terorganisir lainnya.
·         Kegiatan migrasi gelap yang menjadikan Indonesia sebagai tujuan maupun batu loncatan ke negara lain
·         Gangguan keamanan yang meliputi wilayah darat, laut, dan udara
·         Polusi lingkungan
·         Bencana alam dan dampaknya terhadap keselamatan bangsa
E. BENTUK-BENTUK UPAYA PEMBELAAN NEGARA
  • Bentuk-bentuk bela negara
a. Secara Fisik
Segala upaya untuk mempertahankan kedaulatan negara dengan cara berpartisipasi secara langsung dalam upaya pembelaan negara (TNI Mengangkat senjata, Rakyat Berkarya nyata dalam proses Pembangunan).
b. Secara Non Fisik
Segala upaya untuk mempertahankan NKRI dengan cara meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan pada tanah air serta berperan aktif dalam upaya memajukan bangsa sesuai dengan profesi dan kemampuannya.
Menurut Pasal 9 ayat (1) UURI No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, keikutsertaan warga negara dalam usaha pembelaan negara diselenggarakan melalui :
o   Pendidikan Kewarganegaraan
o   Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
o   Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau secara wajib
o   Pengabdian sesuai profesi
1) Pendidikan Kewarganegaraan
    Dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki kecintaan terhadap tanaha air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan akan Pancasila sebagai ideologi negara, dan memberikan kemampuan awal bela negara.
2) Pelatihan Dasar Kemiliteran
    Selain TNI, komponen warga negara yang mendapat pelatihan dasar kemiliteran adalah unsur mahasiswa yang tergabung dalam resimen mahasiswa (menwa).
3) Pengabdian sebagai Prajurit TNI
    Dalam usaha pembelaan negara, peranan TNI sebagai alat pertahanan negara sangat penting dan strategis karena TNI bertugas untuk :
*      Mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah
*      Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa
*      Melaksanakan operasi militer selain perang
*      Ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional
4) Pengabdian Sesuai dengan Profesi
    Adalah pengabdian warga negara yang mempunyai profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan negara termasuk dalam menanggulangi dan atau memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam, atau bencana lainnya (penjelasan UURI Nomor 3 Tahun 2002) . Profesi yang sesuai, misalnya PMI, paramedis, tim SAR, dan bantuan sosial.
     Terhadap pihak-pihak yang ingin menghancurkan negara maka diterapkan bentuk-bentuk sistem operasi sishankamrata yang digunakan pada penyelenggaraan pola operasi pertahanan (ophan) dan pola operasi keamanan dalam negeri (opkamdagri).
§  Operasi Intelijen Strategis (Intelstra)
Tujuan : untuk melakukan kegiatan-kegiatan intelijen dan pshy war yang dipergunakan guna mendukung pelaksanaan operasi keamanan dalam negeri.
§  Operasi Teritorial dan Logistik
Tujuan : untuk merebut dan memperoleh pengaruh dan dukungan masyarakat di daerah sasaran serta penguasaan sumber-sumber persediaan logistik wilayah, untuk memungkinkan berlanjutnya pelaksanaan dalam mencapai tujuan operasi yang dilakukan dengan sangat intensif dan kegiatan propaganda serta penerapan jasa baik untuk menarik sikap simpatik masyarakat.
§  Operasi Tempur
Tujuan : penghancuran kekuatan pertahanan dan perebutan sasaran.
§  Operasi Kantibmas
Dilakukan melalui upaya berikut :
(1) Tindakan tegas dalam usaha memberantas kriminalitas khususnya penodongan dan   perampokan.
(2) Penyelesaian segera perkelahian-perkelahian dan menindak tegas para biang keladinya.
(3) Memulai rukun warga, rukun tetangga, media massa, sekolah, dan orang tua diharapkan dapat menyadarkan para remaja untuk menjauhkan diri dari tindakan-tindakan dan tingkah laku yang negatif.
(4) Memperketat pengawasan lalu lintas dan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran lalu lintas
F. PARTISIPASI WARGA NEGARA DALAM UPAYA PEMBELAAN NEGARA
Partisipasi warga negara dalam upaya pembelaan negara dapat dilakukan melalui cara-cara sebagai berikut :
a) mengikuti pendidikan kewarganegaraan
b) mengikuti pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
c) mengabdi sebagai anggota TNI secara sukarela atau secara wajib
d) mengabdi sesuai profesi masing-masing
1. Partisipasi Secara Umum dalam Pembelaan Negara
Pertahanan dan keamanan negara kini meliputi juga pertahanan dan keamanan moral dan mental serta pertahanan dan keamanan dari bencana alam dan kecelakaan.
Kita sebagai warga negara dapat berpartisipasi secara umum sesuai kedudukan atau statusnya masing-masing dalam upaya pembelaan negara.
Wujud bela negara bagi pelajar :
a. Lingkungan Keluarga : Memahami hak dan kewajiban dalam keluarga, menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga, Demokratis, menjaga nama baik keluarga dll
b. Lingkungan Sekolah : Patuh pada aturan sekolah, berkata dan bersikap baik, bertanggung jawab atas tugas yang diberikan, tidak ikut tawuran dll
c. Lingkungan Masyarakat : Aktif dalam kegiatan masyarakat, rela berkorban untuk kepentingan masyarakat
d. Lingkungan berbangsa dan bernegara : Menghormati jasa Pahlawan, berani mengemukakan pendapat, melestarikan adat dan budaya asli daerah.
2. Partisipasi Secara Langsung dalam Pembelaan Negara
Jika jalur ini dipilih, maka warga negara perlu terlibat langsung dalam keanggotaan organisasi bela negara.Selain sebagai TNI atau Polri, dapat juga bergabung menjadi anggota sipil yang bergerak dalam upaya pembelaan negara, seperti organisasi rakyat terlatih, organisasi rakyat terlatih, organisasi pengamanan mandiri/swakarsa, satuan tugas, resimen mahasiswa, serta organisasi pemberi bantuan dan pertolongan.
Tidak ada paksaan untuk menggabungkan diri dengan organisasi tersebut.
Sebagai anggota organisasi bela negara, warga negara harus dapat menjalankan tugas berdasarkan wewenang dan bidang kerja organisasi masing-masing. Setiap anggota biasanya juga diharuskan untuk mampu bekerja sama dalam tim dan menjaga kekompakan tim.
Contoh perbuatan pembelaan negara :
1) Kelaskaran yang kemudian dikembangkan menjadi barisan cadangan  pada periode perang kemerdekaan ke -I
2)  Pada periode perang kemerdekaan ke-II ada organisasi Pasukan Gerilya Desa (Pager Desa) termasuk mobilisasi pelajar (Mobpel) sebagai bentuk perkembangan dari barisan cadangan;
3) Pada tahun 1958 – 1960 muncul oganisasi Keamanan Desa  (OKD) dan Organisasi Perlawanan Rakyat (OPR) yang merupakan bentuk kelanjutan Pager Desa;
4) Pada tahun 1961 dibentuk Pertahanan sipil, perlawanan rakyat, Keamanan rakyat sebagai bentuk  penyempurnaan dari OKD/ OPR
5)       Perwira Cadangan yang dibentuk sejak tahun 1963.
6)  Kemudian berdasarkan UU No.20 tahun 1982 ada organisasi yang disebut   Rakyat Terlatih dan anggota Perlindungan Masyarakat.






















BAB III
                                           PENUTUP                     
1. Kesimpulan
§  Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
§  Pengertian negara dapat ditinjau dari empat sudut, yaitu negara sebagai organisasi kekuasaan, negara sebagai organisasi politik, negara sebagai organisasi kesusilaan, serta negara sebagai integrasi antara pemerintah dan rakyat.
§  Negara terdiri atas 3 (tiga) unsur utama, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintah yang berdaulat, serta satu unsur tambahan, yaitu pengakuan dari negara lain.
§  Fungsi  negara antara lain, fungsi pertahanan dan keamanan, fungsi keadilan, fungsi pengaturan dan keadilan, serta fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
§  Sifat negara menurut Miriam Budiardjo adalah memaksa, monopoli, dan mencakup semua.
§  Tujuan akhir setiap negara adalah menciptakan kebahagiaan bagi seluruh rakyatnya. Sedangkan tujuan negara Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
§  Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
§  Unsur Dasar Bela Negara yaitu Cinta Tanah Air, Kesadaran Berbangsa & bernegara, Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara, Rela berkorban untuk bangsa & negara, Memiliki kemampuan awal bela negara, dan berdasarkan UUD 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.” Dan “syarat-syarat tentang pembelaan diatur oleh UU.” Jadi sudah jelas, mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, dan hambatan baik yang datang dari dalam maupun dari luar.
§  Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
    • Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
    • Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
    • Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
    • Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
    • Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
    • Amandemen UUD ’45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
    • Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
    • Undang-Undang No.56 tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih
  • Landasan-landasan pelaksanaan bela negara :
    1.  Landasan Idiil : Pancasila
    2.  Landasan Konstitusional ; UUD 1945 (Amandemen)
3.       Landasan Operasional :
o   UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
o   UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
o   UU No. 1 Tahun 1988 tentang Perubahan Ketentuan Pokok Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia
4.      Landasan Struktural :
o   Tap MPR nomor VI/MPR/2000 tentang pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
o   Tap MPR nomor VII/MPR/2000 tentang peran Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
o   Tap MPR nomor IV/MPR/1999 tentang GBHN dalam bidang Pertahanan dan Keamanan
§  Wujud bela negara ( UU No 3 Tahun 2002 )
o   Pendidikan Kewarganegaraan
o   Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
o   Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela
o   Pengabdian sesuai profesi
§  Tujuan bela negara :
o   Sebagai syarat berdirinya suatu negara
o   Untuk melindungi kedaulatan negara
o   Untuk mempertahankan keutuhan wilayah negara
o   Untuk semua warga negara agar memiliki kewajiban dan hak yang jelas dalam ikut serta pembelaan terhadap negara.
§  Alasan bela negara
o   Menghormati dan menghargai para pahlawan yang telah berjuang merebut kemerdekaan
o   Ingin memajukan Negara
o   Mempetahankan Negara jangan sampai dijajah kembali
o   Meningkatkan harkat dan martabat bangsa di mata dunia internasional.
§  Menurut UU No. 3 tahun 2002 , pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan bangsa dari segala bentuk ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
§  Prinsip-prinsip pertahanan dan keamanan:
o     Setiap warga negara Indonesia berhak dan wajib turut serta dalam upaya pembelaan negara dalam upaya pembelaan negara
o      Pembelaan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan bagi setiap warga negara.
o     Bangsa Indonesia mencintai perdamaian, tetapi lebih mencintai kemerdekaan dan kedaulatannya.
o     Bangsa Indonesia menganut dan melaksanakan politik luar negeri bebas aktif.
o     Sistem pertahanan dan keamanan negara bersifat semesta.
o     Pertahanan dan keamanan negara dirancang berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, hukum nasional, hukum dan kebiasaan internasional, serta hidup berdampingan secara damai.
§  Landasan pertahanan dan keamanan negara :
§  Landasan idiil : Pancasila
§  Landasan yuridis : UU Nomor 3 Tahun 2002
§  Landasan visional : Wawasan Nusantara
§  Landasan konseptual : ketahanan nasional yang merupakan geostrategi Indonesia sebagai implementasi dari konsep geopolitik Wawasan Nusantara.
§  Sifat-sifat perlawanan rakyat semesta yaitu kerakyatan, kesempatan, dan kewilayahan.
§  Komponen atau unsur dalam pertahanan rakyat semesta terdiri atas komponen utama, komponen cadangan, dan komponen pendukung.
§  Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara dan keselamatan segenap bangsa.
§  Menurut sifatnya, ancaman keamanan dibedakan atas ancaman tradisional dan ancaman nontradisional.
§  Menurut bentuknya, ancaman dibagi menjadi ancaman militer dan ancaman non-militer (nirmiliter).
§  Bentuk-bentuk bela negara dapat dilakukan secara fisik dan nonfisik.
§  Partisipasi warga negara dalam upaya pembelaan negara meliputi partisipasi secara umum dalam pembelaan negara dan partisipasi secara langsung dalam pembelaan negara, dengan mengikuti organisasi bela negara.

2. Saran
Kita sebagai warga negara sudah tentu wajib membela negara kita dari segala ancaman, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Partisipasi warga negara dalam pembelaan negara dapat ditingkatkan dengan diberikan pendidikan atau penyuluhan-penyuluhan yang terkait dengan pembelaan negara sehingga kesadaran warga negara untuk membela negaranya terus tumbuh.







DAFTAR PUSTAKA
MGMP KABUPATEN BADUNG. 2014. Buku Pendamping Materi PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN. Denpasar: Catur Wangsa Mandiri
Prasetyo S.Pd, Danang. 2012. BLAK-BLAKAN BAHAS MAPEL PKn untuk SMP Kelas VII, VIII, dan IX. Yogyakarta: Cabe Rawit


Tidak ada komentar:

Posting Komentar