LAPORAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
“Upaya Pembelaan
Negara”

Oleh:
Ni
Putu Sri Erawati (02/ IXC)
Made
Dwi Ananda Suryani (19/ IXC)
Ni
Putu Rutin Seciolini Agristy (26/ IXC)
Ni
Made Uning Praptika Adi (28/ IXC)
Luh
Putu Intan Pradnya Paramitha (36/ IXC)
SMP
NEGERI 1 KUTA UTARA
Jalan Raya Kesambi
No.4, Kerobokan, Kuta Utara, Badung
Tahun
ajaran 2014/2015
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kami ucapakan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas terselesainya laporan Pendidikan
Kewarganegaraan (PKN) ini. Tanpa restu dan ijin-Nya, kami tidak dapat
menyelesaikan laporan ini dengan baik.
Laporan
ini dibuat sebagai salah satu rangkaian dari proses pembelajaran Pendidikan
Kewarganegaraan. Laporan ini merupakan salah satu bentuk upaya pendukung
penerapan Kurikulum 2013 dimana siswa sebagai pusat pembelajaran. Laporan kali
ini akan membahas tentang upaya pembelaan negara.
Akhir
kata, penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang membantu dalam
penyusunan laporan ini. Semoga laporan ini dapat bermanfaat bagi kita semua dan
dapat menambah wawasan kita tentang upaya-upaya pembelaan negara.
Kuta
Utara, Agustus 2014
Penulis
DAFTAR
ISI
Judul………………………………………………………………………………………………. 1
Kata
Pengantar……………………………………………………………………………………. 2
Daftar
Isi………………………………………………………………………………………….. 3
Bab
I
Pendahuluan…………………………………………………………………………. 4
Latar
Belakang………………………………………………………………………. 4
Rumusan Masalah………………………………………………………………….... 4
Pemecahan
Masalah………………………………………………………………..... 4
Maksud dan
Tujuan………………………………………………………………….. 4
Bab
II Pembahasan………………………………………………………………………….. 5
Pengertian Negara…………………………………………………………………… 5
Pengertian Pembelaan Negara……………………………………………………... 17
SISHANKAMRATA………………………………………………………............ 22
Ancaman dan Gangguan Bagi Bangsa
Indonesia………………………………….. 24
Bentuk-Bentuk Upaya
Pembelaan Negara…………………………………………. 25
Partisipasi Warga Negara
dalam Upaya Pembelaan Negara………………………. 27
Bab
III
Penutup……………………………………………………………………………... 29
Kesimpulan………………………………………………………………………..... 29
Saran………………………………………………………………………………... 31
Daftar
Pustaka…………………………………………………………………………………… 32
BAB
I
PENDAHULUAN
11. Latar Belakang
Negara merupakan
kesatuan terbesar dari suatu masyarakat yang terorganisasi secara teratur.
Suatu negara terdiri dari unsur-unsur tertentu. Suatu negara juga pasti
memiliki tujuan dan melaksanakan suatu fungsi agar dapat mencapai tujuan.
Negara Indonesia yang
besar ini memiliki tujuan yang mulia, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia; memajukan kesejahteraan umum; mencerdaskan
kehidupan bangsa; dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Tujuan tersebut tidak bisa
tercapai tanpa dilakukan suatu fungsi.
Salah satu fungsi yang
dilakukan negara Indonesia adalah fungsi pertahanan dan keamanan untuk
mewujudkan tujuan melaksanakan ketertiban dunia. Dapat dibayangkan bagaimana
jika negara kita tidak dalam kondisi yang kondusif, apa yang mesti kita
lakukan?
22. Rumusan Masalah
·
Apa yang dimaksud dengan negara?
·
Apa yang dimaksud dengan pembelaan
negara?
·
Apa itu SISHANKAMRATA?
·
Apa saja ancaman dan gangguan yang dapat
menyerang Indonesia?
·
Apa saja bentuk-bentuk upaya pembelaan
negara?
·
Bagaimana partisipasi warga negara dalam
upaya pembelaan negara?
33. Pemecahan Masalah
·
Pengertian negara.
·
Pengertian pembelaan negara.
·
Pengertian SISHANKAMRATA.
·
Bentuk-bentuk upaya pembelaan negara.
·
Partisipasi warga negara dalam upaya
pembelaan negara.
44. Maksud dan Tujuan
Maksud
dari pembuatan laporan ini adalah untuk memenuhi tugas Pendidikan
Kewarganegaraan di SMP Negeri 1 Kuta Utara, Kelas 9 C. Selain itu, juga
bermaksud menguji kemampuan siswa terhadap pemahaman mengenai upaya pembelaan
negara.
Tujuan
dari pembuatan laporan ini adalah:
·
Untuk mendalami materi “Upaya Pembelaan
Negara”.
·
Menggiring siswa agar cinta terhadap
tanah airnya sendiri.
BAB
II
PEMBAHASAN
Peta
Konsep
A.
PENGERTIAN NEGARA
Negara berbeda dengan bangsa. Jika
bangsa merujuk pada kelompok orang atau persekutuan hidup, sedangkan negara
merujuk pada sebuah organisasi sekelompok orang yang berada di dalamnya.
Istilah negara merupakan terjemahan dari kata bahasa Inggris, state; bahasa Belanda dan
Jerman,staat, serta bahasa Prancis, etat.
Kata-kata tersebut diambil dari bahasa Latin, status atau statum,
yang berarti keadaan yang tegak serta tetap atau sesuatu yang memiliki
sifat-sifat yang tegak serta tetap. Di Indonesia, istilah negara berasal dari
bahasa Sanskerta, yaitu nagari atau nagara yang berarti wilayah atau penguasa.
Secara terminologi, negara diartikan sebagai oraganisasi tertinggi di antara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu hidup dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Pengertian ini mengandung nilai konstitutif dari sebuah negara yang menyaratkan adanya unsur dalam sebuah negara yaitu rakyat, wilayah, kedaulatan dan pengakuan dari negara lain.
Secara terminologi, negara diartikan sebagai oraganisasi tertinggi di antara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu hidup dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Pengertian ini mengandung nilai konstitutif dari sebuah negara yang menyaratkan adanya unsur dalam sebuah negara yaitu rakyat, wilayah, kedaulatan dan pengakuan dari negara lain.
Sehingga, negara adalah
sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur
perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki
kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
·
John
Locke, negara merupakan suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian
masyarakat.
·
J.J.
Rousseau, Negara adalah perserikatan
dari rakyat bersama-sama yang melindungi dan mempertahankan hak masing-masing
diri dan harta benda anggota-anggota yang tetap hidup dengan bebas merdeka.
·
Max
Weber, negara adalah sebuah masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan
kekerasan fisik secara sah dalam wilayah tertentu.
·
Mac
Iver, Negara adalah persembatanan
(penarikan) yang bertindak lewat hukum yang direalisasikan oleh pemerintah yang
dilengkapi dengan kekuasaan untuk memaksa dalam satu kehidupan yang dibatasi
secara teritorial mempertegak syaratsyarat lahir yang umum dari ketertiban
sosial.
·
Aristoteles, negara (polis) adalah suatu
persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang
sebaik-baiknya.
Pengertian
negara dapat ditinjau dari empat sudut yaitu:
1.
Negara sebagai organisasi kekuasaan
Negara
adalah alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antara
manusia dalam masyarakat tersebut. Pengertian ini dikemukakan oleh Logemann dan
Harold J. Laski. Logemann menyatakan bahwa negara adalah organisasi kekuasaan
yang bertujuan mengatur masyarakatnya dengan kekuasaannya itu. Negara sebagai
organisasi kekuasaan pada hakekatnya merupakan suatu tata kerja sama untuk
membuat suatu kelompok manusia berbuat atau bersikap sesuai dengan kehendak
negara itu.
2.
Negara sebagai organisasi politik
Negara
adalah asosiasi yang berfungsi memelihara ketertiban dalam masyarakat berdasarkan
sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang diberi kekuasaan
memaksa. Dari sudut organisasi politik, negara merupakan integrasi dari
kekuasaan politik atau merupakan organisasi pokok dari kekuasaan politik.
Sebagai organisasi politik negara Bidang Tata Negara berfungsi sebagai
alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar
manusia dan sekaligus menertibkan serta mengendalikan gejala–gejala kekuasaan
yang muncul dalam masyarakat. Pandangan tersebut nampak dalam pendapat Roger H.
Soltou dan Robert M Mac Iver. Dalam bukunya “The Modern State”, Robert M Mac
Iver menyatakan : “Negara ialah persekutuan manusia (asosiasi) yang
menyelenggarakan penertiban suatu masyarakat dalam suatu wilayah berdasarkan sistem
hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah yang dilengkapi kekuasaan memaksa.
Menurut RM Mac Iver, walaupun negara merupakan persekutuan manusia, akan tetapi
mempunyai ciri khas yang dapat digunakan untuk membedakan antara negara dengan
persekutuan manusia yang lainnya. Ciri khas tersebut adalah : kedualatan dan
keanggotaan negara bersifat mengikat dan memaksa.
3.
Negara sebagai organisasi kesusilaan
Negara
merupakan penjelmaan dari keseluruhan individu. Menurut Friedrich Hegel :
Negara adalah suatu organisasi kesusilaan yang timbul sebagai sintesa antara
kemerdekaan universal dengan kemerdekaan individu. Negara adalah organisme
dimana setiap individu menjelmakan dirinya, karena merupakan penjelmaan seluruh
individu maka negara memiliki kekuasaan tertinggi sehingga tidak ada kekuasaan
lain yang lebih tinggi dari negara. Berdasarkan pemikirannya, Hegel tidak
menyetujui adanya : Pemisahan kekuasaan karena pemisahan kekuasaan akan
menyebabkan lenyapnya negara. Pemilihan umum karena negara bukan merupakan penjelmaan
kehendak mayoritas rakyat secara perseorangan melainkan kehendak kesusilaan.
Dengan memperhatikan pendapat Hegel tersebut, maka ditinjau dari organisasi
kesusilaan, negara dipandang sebagai organisasi yang berhak mengatur tata
tertib dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, sementara manusia sebagai
penghuninya tidak dapat berbuat semaunya sendiri.
4.
Negara sebagai integrasi antara pemerintah dan rakyat
Negara
sebagai kesatuan bangsa, individu dianggap sebagai bagian integral negara yang
memiliki kedudukan dan fungsi untuk menjalankan negara. Menurut Prof. Soepomo,
ada 3 teori tentang pengertian negara:
1)
Teori Perseorangan (Individualistik)
Negara
adalah merupakan sauatu masyarakat hukum yang disusun berdasarkan perjanjian
antar individu yang menjadi anggota masyarakat. Kegiatan negara diarahkan untuk
mewujudkan kepentingan dan kebebasan pribadi. Penganjur teori ini antara lain :
Thomas Hobbes, John Locke, Jean Jacques Rousseau, Herbert Spencer, Harold J
Laski.
2)
Teori Golongan (Kelas)
Negara
adalah merupakan alat dari suatu golongan (kelas) yang mempunyai kedudukan
ekonomi yang paling kuat untuk menindas golongan lain yang kedudukan ekonominya
lebih lemah. Teori golongan diajarkan oleh : Karl Marx, Frederich Engels, Lenin
3)
Teori Intergralistik (Persatuan)
Negara
adalah susunan masyarakat yang integral, yang erat antara semua golongan, semua
bagian dari seluruh anggota masyarakat merupakan persatuan masyarakat yang
organis. Negara integralistik merupakan negara yang hendak mengatasi paham perseorangan
dan paham golongan dan negara mengutamakan kepentingan umum sebagai satu
kesatuan. Teori persatuan diajarkan oleh : Bendictus de Spinosa, F. Hegel, Adam
Muller
Unsur-unsur negara adalah
bagian yang penting untuk membentuk suatu negara, sehingga negara memiliki
pengertian yang utuh. Jika salah satu unsur tidak terpenuhi, maka tidak
sempurnalah negara itu. Negara dapat memiliki status yang kokoh jika didukung
oleh minimal tiga unsur utama, yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintah berdaulat.
Selain itu, ada satu unsur tambahan, yaitu pengakuan dari negara lain.
1. Wilayah
1. Wilayah
1) Daratan
Wilayah daratan ada di permukaan bumi dalam batas-batas tertentu dan di dalam
tanah di bawah permukaan bumi. Artinya, semua kekayaan alam yang terkandung di
dalam bumi dalam batas-batas negara adalah hak sepenuhnya negara pemilik
wilayah.
Batas-batas wilayah daratan suatu negara
dapat berupa :
Batas alam, misalnya: sungai, danau,
pegunungan, lembah.
Batas buatan, misalnya: pagar tembok, pagar
kawat berduri, parit.
Batas menurut ilmu alam: berupa garis lintang
dan garis bujur peta bumi.
2) Lautan
Lautan yang merupakan wilayah
suatu negara disebut laut teritorial negara itu, sedangkan laut di luarnya
disebut laut terbuka (laut bebas, mare
liberum).
Ada dua konsepsi pokok tentang laut,
yaitu:
1) Res
Nullius, yang menyatakan bahwa laut tidak ada pemiliknya, sehingga dapat
diambil/ dimiliki oleh setiap negara.
2) Res
Communis, yang menyatakan bahwa laut adalah milik bersama masyarakat dunia
dan karenanya tidak dapat diambil/ dimiliki oleh setiap negara.
Tidak ada ketentuan dalam hukum internasional
yang menyeragamkan lebar laut teritorial setiap negara. Kebanyakan negara
secara sepihak menentukan sendiri wilayah lautnya. Pada umumnya dianut tiga (3)
mil laut (± 5,5 km) seperti Kanada dan Australia. Tetapi ada pula yang
menentukan batas 12 mil laut (Chili dan Indonesia), bahkan 200 mil laut (El
Salvador). Batas laut Indonesia sejauh 12 mil laut diumumkan kepada masyarakat
internasional melaluiDeklarasi Juanda pada
tanggal 13 Desember 1957.
Pada tanggal 10 Desember 1982 di Montego Bay
(Jamaica), ditandatangani traktat multilateral yang mengatur segala sesuatu
yang berhubungan dengan lautan, misalnya: permukaan dan dasar laut, aspek
ekonomi, perdagangan, hukum, militer dan lingkungan hidup. Traktat tersebut
ditandatangani 119 delegasi peserta yang terdiri dari 117 negara dan dua
organisasi kebangsaan.
Tentang batas lautan ditetapkan sebagai
berikut:
1. Batas laut teritorial
Setiap negara berdaulat atas lautan
teritorial yang jaraknya sampai 12 mil laut, diukur dari garis lurus yang
ditarik dari pantai.
2. Batas zona bersebelahan
Di luar batas laut teritorial sejauh 12 mil
laut atau 24 mil dari pantai adalah batas zona bersebelahan. Di dalam wilayah
ini negara pantai dapat mengambil tindakan dan menghukum pihak-pihak yang
melanggar undang-undang bea cukai, fiskal, imigrasi, dan ketertiban negara.
3. Batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE)
ZEE adalah wilayah laut suatu engara pantai
yang batasnya 200 mil laut diukur dari pantai. Di dalam wilayah ini, negara
pantai yang bersangkutan berhak menggali kekayaan laut dan menangkap nelayan
asing yang kedapatan menangkap ikan di wilayah ini serta melakukan kegiatan
ekonomi lainnya. Negara lain bebas berlayar atau terbang di atas wilayah itu
serta bebas pula memasang kabel dan pipa di bawah laut.
4. Batas landas benua
Landas benua adalah wilayah lautan suatu
engara yang batasnya lebih dari 200 mil laut. Dalam wilayah ini negara pantai
boleh melakukan eksplorasi dan eksploitasi dengan kewajiban membagi keuntungan
dengan masyarakat internasional.
3) Udara
Wilayah udara suatu negara ada di atas wilayah daratan dan lautan negara itu.
Kekuasaan atas wilayah udara suatu negara itu pertama kali diatur dalam
Perjanjian Paris pada tahun 1919 (dimuat dalam Lembaran Negara Hindia Belanda
No.536/1928 dan No.339/1933). Perjanjian Havana pada tahun 1928 yang dihadiri
27 negara menegaskan bahwa setiap negara berkuasa penuh atas udara di
wilayahnya. Hanya seizin dan atau menurut perjanjian tertentu, pesawat terbang
suatu negara boleh melakukan penerbangan di atas negara lain. Demikian pula
Persetujuan Chicago 1944 menentukan bahwa penerbangan internasional melintasi
negara tanpa mendarat atau mendarat untuk tujuan transit dapat dilakukan hanya
seizin negara yang bersangkutan. Sedangkan Persetujuan Internasional 1967
mengatur tentang angkasa yang tidak bisa dimiliki oleh negara di bawahnya
dengan alasan segi kemanfaatan untuk semua negara dan tujuan perdamaian.
4) Wilayah Ekstrateritorial
Wilayah
ekstrateritorial adalah tempat-tempat yang menurut hukum internasional diakui sebagai
wilayah kekuasaan suatu negara – meskipun tempat itu berada di wilayah negara
lain. Termasuk di dalamnya adalah tempat bekerja perwakilan suatu negara,
kapal-kapal laut yang berlayar di laut terbuka di bawah suatu bendera negara
tertentu. Di wilayah itu pengibaran bendera negara yang bersangkutan
diperbolehkan. Demikian pula pemungutan suara warga negara yang sedang berada
di negara lain untuk pemilu di negara asalnya. Contoh: di atas kapal (floating
island) berbendera Indonesia berlaku kekuasaan negara dan undang-undang
NKRI.
2. Rakyat
Rakyat (Inggris: people;
Belanda: volk) adalah
kumpulan manusia yang hidup bersama dalam suatu masyarakat penghuni suatu
negara, meskipun mereka ini mungkin berasal dari keturunan dan memiliki
kepercayaan yang berbeda. Para ahli menggunakan istilah rakyat dalam pengertian
sosiologis dan bangsa dalam pengertian politis. Rakyat adalah sekelompok
manusia yang memiliki suatu kebudayaan yang sama, misalnya memiliki kesamaan
bahasa dan adat istiadat. Sedangkan bangsa menurut Ernest Renan adalah sekelompok manusia yang
dipersatukan oleh kesamaan sejarah dan cita-cita. Hasrat bersatu yang didorong
oleh kesamaan sejarah dan cita-cita meningkatkan rakyat menjadi bangsa.Suatu
bangsa tidak selalu terbentuk dari rakyat seketurunan, sebahasa, seagama atau
adat istiadat tertentu kendati kesamaan itu besar pengaruhnya dalam proses
pembentukan bangsa. Sekadar contoh, bangsa Amerika Serikat sangat heterogen,
banyak ras, bahasa dan agama; bangsa Swiss menggunakan tiga bahasa yang sama
kuatnya; bangsa Indonesia memiliki ratusan suku, agama, bahasa dan adat
istiadat yang berbeda. Secara geopolitis, selain harus memiliki sejarah dan
cita-cita yang sama, suatu bangsa juga harus terikat oleh tanah air yang sama.
Beberapa
pandangan tentang pengertian bangsa:
·
Otto Bauer berpendapat bahwa
bangsa adalah suatu kesatuan yagn terjadi karena persatuan yang telah dijalani
rakyat.
·
Jacobsen dan Lipman dalam buku “Political Science” menyatakan bahwa bangsa adalah suatu
kesatuan budaya (cultural unity).
·
Ernest Renan dalam pidatonya di
Universitas Sorbone (Paris) pada tanggal 11 Maret 1882 menyatakan bahwa bangsa
adalah satu jiwa atau satu azas kerohanian yang ditimbulkan oleh adanya
kemuliaan bersama di masa lampau. Bangsa tumbuh karena adanya solidaritas
kesatuan.
Beberapa istilah yang erat pengertiannya
dengan rakyat
1.
Rumpun (ras), diartikan sebagai sekumpulan
manusia yang merupakan suatu kesatuan karena berciri jasmaniah yang sama,
misalnya: warna kulit, warna rambut, bentuk badan, wajah, etc.
2.
Bangsa (volks), diartikan sebagai sekumpulan
manusia yang merupakan suatu kesatuan karena kesamaan kebudayaan, misalnya:
bahasa, adat/ kebiasaan, agama dan sebagainya.
3.
Nation (natie), diartikan sebagai sekumpulan
manusia yang merupakan suatu kesatuan karena memiliki kesatuan politik yang
sama.
Rakyat merupakan unsur terpenting dalam
negara karena manusialah yang berkepentingan agar organisasi negara dapat
berjalan dengan baik. Rakyat suatu negara dibedakan antara: a) penduduk dan
bukan penduduk; b) warga negara dan bukan warga negara.
Penduduk
ialah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili tetap di dalam wilayah
negara. Sedangkan bukan penduduk ialah mereka yang ada di dalam wilayah negara,
tetapi tidak bermaksud bertempat tinggal di negara itu. Warga negara ialah
mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota dari suatu negara. Sedangkan
bukan warga negara disebut orang asing atau warga negara asing (WNA).
Aristoteles menyebut manusia sebagai zoon politikon, artinya makhluk
yang pada dasarnya selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesamanya atau
makhluk yang suka bermasyarakat. Manusia adalah makhluk individu (perseorangan)
sekaligus makhluk sosial. Secara singkat yang disebut masyarakat adalah
persatuan manusia yang timbul dari kodrat yang sama itu.
3. Pemerintah yang berdaulat
Istilah pemerintah merupakan
terjemahan dari kata asing Gorvernment (Inggris),Gouvernement (Prancis) yang berasal dari kata
Yunani κουβερμαν yang berarti mengemudikan kapal (nahkoda). Dalam arti luas,
Pemerintah adalah gabungan dari semua badan kenegaraan (eksekutif, legislatif,
yudikatif) yang berkuasa memerintah di wilayah suatu negara. Dalam arti sempit,
Pemerintah mencakup lembaga eksekutif saja.
Kedaulatan suatu negara mempunyai empat sifat
sebagai berikut.
·
Permanen.
Artinya, kedaulatan itu tetap ada pada negara selama negara itu tetap ada
(berdiri) sekalipun mungkin negara itu mengalami perubahan organisasinya.
·
Asli.
Artinya, kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi,
tetapi asli dari negara itu sendiri.
·
Bulat/tidak
terbagi-bagi. Artinya, kedaulatan itu merupakan satusatunya kekuasaan yang
tertinggi dalam negara dan tidak dapat dibagi-bagi. Jadi, dalam negara hanya
ada satu kedaulatan.
·
Tidak
terbatas/absolut. Artinya, kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapa pun sebab
apabila bisa dibatasi berarti ciri kedaulatan yang merupakan kekuasaan
tertinggi akan hilang.
4. Pengakuan oleh negara lain
Pengakuan
oleh negara lain didasarkan pada hukum internasional. Pengakuan itu bersifat
deklaratif/ evidenter, bukan konstitutif. Proklamasi kemerdekaan Amerika
Serikat dilaksanakan pada tanggal 4 Juli 1776, namun Inggris (yang pernah
berkuasa di wilayah AS) baru mengakui kemerdekaan negara itu pada tahun 1783.
Adanya
pengakuan dari negara lain menjadi tanda bahwa suatu negara baru yang telah
memenuhi persyaratan konstitutif diterima sebagai anggota baru dalam pergaulan
antarnegara. Dipandang dari sudut hukum internasional, faktor pengakuan sangat
penting, yaitu untuk:
·
tidak mengasingkan suatu kumpulan manusia
dari hubungan-hubungan internasional;
·
menjamin kelanjutan hubungan-hubungan
intenasional dengan jalan mencegah kekosongan hukum yang merugikan, baik bagi
kepentingan-kepentingan individu maupun hubungan antarnegara.
Menurut Oppenheimer,
pengakuan oleh negara lain terhadap berdirinya suatu negara semata-mata
merupakan syarat konstitutif untuk menjadi an
international person. Dalam kedudukan itu, keberadaan negara sebagai
kenyataan fisik (pengakuan de
facto) secara formal dapat ditingkatkan kedudukannya menjadi suatu judicial fact (pengakuan de jure).
Pengakuan de
facto adalah pengakuan
menurut kenyataan bahwa suatu negara telah berdiri dan menjalankan kekuasaan
sebagaimana negara berdaulat lainnya. Sedangkan pengakuan de jure adalah pengakuan secara
hukum bahwa suatu negara telah berdiri dan diakui kedaulatannya berdasarkan
hukum internasional.
Perbedaan
antara pengakuan de facto dan pengakuan de jure antara lain adalah:
1.
Hanya negara atau pemerintah yang diakui
secara de jure yang dapat mengajukan klaim atas harta
benda yang berada dalam wilayah negara yang mengakui.
2.
Wakil-wakil dari negara yang diakui secara de facto secara hukum tidak berhak atas
kekebalan-kekebalan dan hak-hak istimewah diplomatik secara penuh.
3.
Pengakuan de
facto – karena sifatnya
sementara – pada prinsipnya dapat ditarik kembali.
4.
Apabila suatu negara berdaulat yang diakui
secara de jure memberikan kemerdekaan kepada suatu
wilayah jajahan, maka negara yang baru merdeka itu harus diakui secara de jure pula.
Menurut Starke,
tindakan pemberian pengakuan dapat dilakukan secara tegas (expressed),
yaitu pengakuan yang dinyatakan secara resmi berupa nota diplomatik, pesan
pribadi kepala negara atau menteri luar negeri, pernyataan parlemen, atau
melalui traktat. Pengakuan juga dapat dilakukan secara tidak tegas (implied),
yaitu pengakuan yang ditampakkan oleh hubungan tertentu antara negara yang
mengakui dengan negara atau pemerintahan baru.
Ada dua teori pengakuan yang saling bertentangan:
1.
Teori Konstitutif, yaitu teori yang
menyatakan bahwa hanya tindakan pengakuanlah yang menciptakan status kenegaraan
atau yang melengkapi pemerintah baru dengan otoritasnya di lingkungan
internasional
2.
Teori Deklaratoir atau Evidenter, yaitu teori
yang menyatakan bahwa status kenegaraan atau otoritas pemerintah baru telah ada
sebelum adanya pengakuan dan status itu tidak bergantung pada pengakuan yang
diberikan. Tindakan pengakuan hanyalah pengumuman secara resmi terhadap fakta
yang telah ada.
Pendukung teori pengakuan antara lain:
Brierly, Francois, Fischer, Williams, Erich, Tervooren, Schwarzen Berger,
Konvensi Montevideo 1933.
·
Fungsi
Pertahanan dan Keamanan
Negara
wajib melindungi unsur negara(rakyat, wilayah, dan pemerintahan) dari segala
ancaman, hambatan, dan gangguan, serta tantangan lain yang berasal dari
internal atau eksternal. Contoh: TNI menjaga perbatasan negara
·
Fungsi
Keadilan
Negara
wajib berlaku adil dimuka hukum tanpa ada diskriminasi atau kepentingan
tertentu. Contoh: Setiap orang yang melakukan tinfakan kriminal dihukum tanpa
melihat kedudukan dan jabatan.
·
Fungsi
Pengaturan dan Keadilan
Negara
membuat peraturan-perundang-undangan untuk melaksanakan kebijakan dengan ada
landasan yang kuat untuk membentuk tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsan
dan juga bernegara.
·
Fungsi
Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara
bisa mengeksplorasi sumber daya alam yang dimiliki untuk meningkatkan kehidupan
masyarakat agar lebih makmur dan sejahtera.
Miriam
Budiardjo menyatakan bahwa setiap negara mempunyai sifatsifat berikut:
1. Memaksa
Sifat memaksa artinya negara mempunyai kekuasaan untuk memaksa kekerasan fisik secara sah. Tujuannya ialah agar peraturan perundangundangan ditaati, ketertiban dalam masyarakat tercapai, serta anarki (kekacauan) alam masyarakat dapat dicegah. Alat pemaksanya bermacam-macam, seperti polisi, tentara, dan berbagai persenjataan lainnya. Contohnya, setiap warga negara harus membayar pajak. Orang yang menghindari kewajiban ini dapat dikenakan denda atau harta miliknya disita, bahkan dapat dikenakan hukuman kurungan.
2. Monopoli
Sifat monopoli yaitu hak negara guna melaksanakan sesuatu sesuai dengan tujuan bersama dari masyarakat. Contohnya, menjatuhkan hukuman kepada setiap warga negara yang melanggar peraturan, menjatuhkan hukuman mati, mewajibkan warga negaranya untuk mengangkat senjata jika negaranya diserang musuh, memungut pajak, menentukan mata uang yang berlaku dalam wilayahnya, serta melarang aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu yang dinilai bertentangan dengan tujuan masyarakat.
3. Mencakup semua
Sifat mencakup semua berarti semua peraturan perundang-undangan (misalnya keharusan membayar pajak) barlaku untuk semua orang tanpa terkecuali. Hal ini memang diperlukan karena kalau sesorang dibiarkan berada di luar ruang lingkup aktivitas negara, maka usaha negara kearah tercapainya cita-cita negara.
Tujuan Negara
Miriam Budiharjo(2010) menyatakan bahwa Negara dapat dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mengejar beberapa tujuan bersama. Dapat dikatakan bahwa tujuan akhir setiap negara adalah menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya.
Sedangkan tujuan Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat;
1. Memaksa
Sifat memaksa artinya negara mempunyai kekuasaan untuk memaksa kekerasan fisik secara sah. Tujuannya ialah agar peraturan perundangundangan ditaati, ketertiban dalam masyarakat tercapai, serta anarki (kekacauan) alam masyarakat dapat dicegah. Alat pemaksanya bermacam-macam, seperti polisi, tentara, dan berbagai persenjataan lainnya. Contohnya, setiap warga negara harus membayar pajak. Orang yang menghindari kewajiban ini dapat dikenakan denda atau harta miliknya disita, bahkan dapat dikenakan hukuman kurungan.
2. Monopoli
Sifat monopoli yaitu hak negara guna melaksanakan sesuatu sesuai dengan tujuan bersama dari masyarakat. Contohnya, menjatuhkan hukuman kepada setiap warga negara yang melanggar peraturan, menjatuhkan hukuman mati, mewajibkan warga negaranya untuk mengangkat senjata jika negaranya diserang musuh, memungut pajak, menentukan mata uang yang berlaku dalam wilayahnya, serta melarang aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu yang dinilai bertentangan dengan tujuan masyarakat.
3. Mencakup semua
Sifat mencakup semua berarti semua peraturan perundang-undangan (misalnya keharusan membayar pajak) barlaku untuk semua orang tanpa terkecuali. Hal ini memang diperlukan karena kalau sesorang dibiarkan berada di luar ruang lingkup aktivitas negara, maka usaha negara kearah tercapainya cita-cita negara.
Tujuan Negara
Miriam Budiharjo(2010) menyatakan bahwa Negara dapat dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mengejar beberapa tujuan bersama. Dapat dikatakan bahwa tujuan akhir setiap negara adalah menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya.
Sedangkan tujuan Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat;
·
Melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
·
Memajukan
kesejahteraan umum
·
Mencerdaskan
kehidupan bangsa
·
Ikut
melaksanakan ketertiban dunia
B.
PENGERTIAN PEMBELAAN NEGARA
Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh
perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang,
suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan
mempertahankan eksistensi negara tersebut.
Landasan konsep bela negara
adalah adanya wajib militer. Subyek dari konsep ini adalah tentara atau
perangkat pertahanan negara lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau
sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer).
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang
dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang
seutuhnya.
Tiap-tiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat
tentang pembelaan diatur dengan undang-undang[1].
Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan
berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang
paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga
negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata.[2] Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan
berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Pengertian Bela Negara (
UU No 3 tahun 2002 Pasal 9 ayat 1 )
Sikap dan prilaku warga
negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup
berbangsa dan bernegara
- Cinta Tanah Air
- Kesadaran Berbangsa & bernegara
- Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
- Rela berkorban untuk bangsa & negara
- Memiliki kemampuan awal bela negara
- Berdasarkan UUD 1945 pada pasal 30 tertulis
bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pembelaan negara.” Dan “syarat-syarat tentang pembelaan diatur oleh UU.”
Jadi sudah jelas, mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara
dari segala macam ancaman, gangguan, dan hambatan baik yang datang dari
dalam maupun dari luar.
Contoh-Contoh Bela
Negara :
- Melestarikan budaya
- Belajar dengan rajin bagi para pelajar
- Taat akan hukum dan aturan-aturan negara
- Dll.
Dasar hukum
- Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
- Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang
Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
- Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang
Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1988.
- Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
- Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
- Amandemen UUD ’45 Pasal 30 ayat 1-5 dan
pasal 27 ayat 3.
- Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
- Undang-Undang No.56 tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih
Landasan-landasan pelaksanaan bela
negara :
- Landasan
Idiil : Pancasila
- Landasan Konstitusional ; UUD 1945
(Amandemen)
3.
Landasan Operasional :
·
UU No. 3 Tahun 2002
tentang Pertahanan Negara
·
UU No. 2 Tahun 2002
tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
·
UU No. 1 Tahun 1988
tentang Perubahan Ketentuan Pokok Pertahanan dan Keamanan Negara Republik
Indonesia
4.
Landasan Struktural :
§
Tap MPR nomor
VI/MPR/2000 tentang pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
§
Tap MPR nomor
VII/MPR/2000 tentang peran Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
§
Tap MPR nomor
IV/MPR/1999 tentang GBHN dalam bidang Pertahanan dan Keamanan
§ Wujud bela negara ( UU No 3 Tahun 2002 )
a. Pendidikan
Kewarganegaraan
b. Pelatihan dasar
kemiliteran secara wajib
c. Pengabdian sebagai
prajurit TNI secara sukarela
d. Pengabdian sesuai profesi
Tujuan bela negara :
a. Sebagai syarat
berdirinya suatu negara
b. Untuk melindungi
kedaulatan negara
c. Untuk mempertahankan
keutuhan wilayah negara
d. Untuk semua warga
negara agar memiliki kewajiban dan hak yang jelas dalam ikut serta pembelaan terhadap
negara.
·
Alasan
bela negara
a. Menghormati dan
menghargai para pahlawan yang telah berjuang merebut kemerdekaan
b. Ingin memajukan
Negara
c. Mempetahankan Negara
jangan sampai dijajah kembali
d. Meningkatkan harkat
dan martabat bangsa di mata dunia internasional.
C.
SISHANKAMRATA
Menurut
UU No. 3 tahun 2002 , pertahanan negara
adalah segala usaha untuk mempertahakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah
NKRI dan keselamatan bangsa dari segala bentuk ancaman dan gangguan terhadap
keutuhan bangsa dan negara.
Prinsip-prinsip
pertahanan dan keamanan negara :
o
Setiap warga negara
Indonesia berhak dan wajib turut serta dalam upaya pembelaan negara dalam upaya
pembelaan negara
o
Pembelaan negara merupakan tanggung jawab dan
kehormatan bagi setiap warga negara.
o
Bangsa Indonesia
mencintai perdamaian, tetapi lebih mencintai kemerdekaan dan kedaulatannya.
o
Bangsa Indonesia
menganut dan melaksanakan politik luar negeri bebas aktif.
o
Sistem pertahanan dan
keamanan negara bersifat semesta.
o
Pertahanan dan keamanan
negara dirancang berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan
umum, lingkungan hidup, hukum nasional, hukum dan kebiasaan internasional,
serta hidup berdampingan secara damai.
Landasan pertahanan dan
keamanan negara :
a) Landasan idiil :
Pancasila
b) Landasan yuridis : UU
Nomor 3 Tahun 2002
c) Landasan visional : Wawasan
Nusantara
d) Landasan konseptual :
ketahanan nasional yang merupakan geostrategi Indonesia sebagai implementasi
dari konsep geopolitik Wawasan Nusantara.
Sifat-sifat perlawanan
rakyat semesta :
a) Kerakyatan :
keikutsertaan seluruh rakyat atau warga negara sesuai dengan kemampuan dan
keahlian dalam komponen kekuatan pertahanan keamanan negara.
b) Kesempatan : daya
bangsa dan negara mampu memobilisasikan diri guna menanggulangi setiap bentuk
ancaman baik dari luar negeri maupun dalam negeri.
c) Kewilayahan : seluruh
wilayah negara merupakan tumpuan perlawanan dan segenap lingkungan
didayagunakan untuk mendukung setiap bentuk perlawanan secara berlanjut.
Komponen atau unsur
pertahanan keamanan rakyat semesta adalah :
1) Komponen utama,
terdiri dari Tentara Nasional Indonesia (Angkatan Darat. Angkatan Laut, dan
Angkatan Udara) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. TNI adalah alat
negara yang berperan sebagai alat pertahanan negara. Sedangkan POLRI berperan
dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum,
memberikan pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
2) Komponen cadangan,
terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sarana dan prasarana nasional yang
telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilitas guna memperbesar dan
memperkuat komponen utama.
3) Komponen pendukung,
terdiri dari warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, sarana, dan
prasarana nasional nasional yang secara langsung dapat meningkatkan kekuatan
dan kemampuan komponen utama dan cadangan.
D.
ANCAMAN DAN GANGGUAN BAGI BANGSA INDONESIA
·
Pengertian
ancaman
Setiap usaha dan
kegiatan, baik dari dalam maupun luar negeri yang dinilai membahayakan
kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara dan keselamatan segenap bangsa.
·
Jenis-jenis
ancaman
Menurut sifatnya,
ancaman keamanan dibedakan atas ancaman tradisional dan ancaman nontradisional.
Ancaman tradisional yaitu ancaman yang berbentuk kekuatan militer negara lain
berupa agresi atau invasi yang membahayakan kemerdekaan, kedaulatan, dan
keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan ancaman
nontradisional yaitu ancaman yang dilakukan oleh aktor nonnegara, yang berupa
aksi teror, perampokan, pembajakan, penyelundupan, migrasi gelap, perdagangan
narkotika, dan obat-obatan terlarang, penangkapan ikan secara illegal, serta
pencurian kekayaan negara.
a. Ancaman Militer ;
Ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisir yang dinilai
dapat mengancam kedaulatan negara.
·
Spionase yang dilakukan
oleh negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer
·
Sabotase untuk merusak instalasi militer penting dan
objek vital nasional yang membahayakan keselamatan bangsa
·
Aksi teror bersenjata
yang dilakukan oleh jaringan terorisme internasional atau bekerja sama dengan
teroris dalam negeri
·
Agresi berupa penggunaan
kekuatan senjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah
negara, dan keselamatan negara
·
Pelanggaran wilayah yang
dilakukan oleh negara lain, baik menggunakan kapal maupun pesawat non komersial
·
Pemberontakan bersenjata
·
Perang saudara yang
terjadi antara kelompok masyarakat bersenjata dengan kelompok masyarakat
bersenjata lainnya
Ancaman Non Militer ;
Ancaman yang mengganggu sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara
·
Aksi radikalisme yang
berlatar belakang primordialisme, ras, etnis, dan agama serta ideologi diluar
Pancasila, baik berdiri sendiri maupun memiliki keterkaitan dengan kekuatan di
luar negeri.
·
Konflik komunal,
bersumber dari masalah sosial dan ekonomi, namun dapat berkembang menjadi
konflik antar suku, agama, ras, atau keturunan dalam skala yang luas.
·
Terorisme internasional
yang memiliki jaringan lintas Negara dan timbul dari dalam negeri.
·
Gerakan separatis yang
berusaha memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, terutama
gerakan separatis bersenjata yang mengancam kedaulatan dan keutuhan wilayah
Indonesia
·
Kejahatan lintas negara,
seperti penyelundupan barang, senjata, amunisi/bahan peledak, penyelundupan
manusia, narkoba, pencucian uang, dan bentuk kejahatan terorganisir lainnya.
·
Kegiatan migrasi gelap
yang menjadikan Indonesia sebagai tujuan maupun batu loncatan ke negara lain
·
Gangguan keamanan yang meliputi wilayah darat, laut, dan udara
·
Polusi lingkungan
·
Bencana alam dan dampaknya terhadap
keselamatan bangsa
E. BENTUK-BENTUK
UPAYA PEMBELAAN NEGARA
- Bentuk-bentuk bela negara
a. Secara Fisik
Segala upaya untuk
mempertahankan kedaulatan negara dengan cara berpartisipasi secara langsung
dalam upaya pembelaan negara (TNI Mengangkat senjata, Rakyat Berkarya nyata
dalam proses Pembangunan).
b. Secara Non Fisik
Segala upaya untuk
mempertahankan NKRI dengan cara meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara,
menanamkan kecintaan pada tanah air serta berperan aktif dalam upaya memajukan
bangsa sesuai dengan profesi dan kemampuannya.
Menurut Pasal 9 ayat (1)
UURI No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, keikutsertaan warga negara
dalam usaha pembelaan negara diselenggarakan melalui :
o
Pendidikan
Kewarganegaraan
o
Pelatihan dasar
kemiliteran secara wajib
o
Pengabdian sebagai
prajurit TNI secara sukarela atau secara wajib
o
Pengabdian sesuai
profesi
1) Pendidikan
Kewarganegaraan
Dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi
manusia yang memiliki kecintaan terhadap tanaha air, kesadaran berbangsa dan
bernegara Indonesia, keyakinan akan Pancasila sebagai ideologi negara, dan
memberikan kemampuan awal bela negara.
2) Pelatihan Dasar Kemiliteran
Selain TNI, komponen warga negara yang mendapat pelatihan dasar
kemiliteran adalah unsur mahasiswa yang tergabung dalam resimen mahasiswa
(menwa).
3) Pengabdian sebagai Prajurit TNI
Dalam usaha pembelaan negara, peranan TNI sebagai alat pertahanan negara
sangat penting dan strategis karena TNI bertugas untuk :
4) Pengabdian Sesuai dengan Profesi
Adalah pengabdian warga negara yang mempunyai profesi tertentu untuk
kepentingan pertahanan negara termasuk dalam menanggulangi dan atau memperkecil
akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam, atau bencana lainnya
(penjelasan UURI Nomor 3 Tahun 2002) . Profesi yang sesuai, misalnya PMI,
paramedis, tim SAR, dan bantuan sosial.
Terhadap pihak-pihak yang ingin menghancurkan negara maka diterapkan
bentuk-bentuk sistem operasi sishankamrata yang digunakan pada penyelenggaraan
pola operasi pertahanan (ophan) dan pola operasi keamanan dalam negeri
(opkamdagri).
§ Operasi Intelijen Strategis (Intelstra)
Tujuan
: untuk melakukan kegiatan-kegiatan intelijen dan pshy war yang dipergunakan
guna mendukung pelaksanaan operasi keamanan dalam negeri.
§ Operasi Teritorial dan Logistik
Tujuan
: untuk merebut dan memperoleh pengaruh dan dukungan masyarakat di daerah
sasaran serta penguasaan sumber-sumber persediaan logistik wilayah, untuk
memungkinkan berlanjutnya pelaksanaan dalam mencapai tujuan operasi yang
dilakukan dengan sangat intensif dan kegiatan propaganda serta penerapan jasa
baik untuk menarik sikap simpatik masyarakat.
§ Operasi Tempur
Tujuan
: penghancuran kekuatan pertahanan dan perebutan sasaran.
§ Operasi Kantibmas
Dilakukan
melalui upaya berikut :
(1)
Tindakan tegas dalam usaha memberantas kriminalitas khususnya penodongan
dan perampokan.
(2)
Penyelesaian segera perkelahian-perkelahian dan menindak tegas para biang
keladinya.
(3)
Memulai rukun warga, rukun tetangga, media massa, sekolah, dan orang tua
diharapkan dapat menyadarkan para remaja untuk menjauhkan diri dari
tindakan-tindakan dan tingkah laku yang negatif.
(4)
Memperketat pengawasan lalu lintas dan mengambil tindakan tegas terhadap
pelanggaran lalu lintas
F.
PARTISIPASI WARGA NEGARA DALAM UPAYA PEMBELAAN NEGARA
Partisipasi warga
negara dalam upaya pembelaan negara dapat dilakukan melalui cara-cara sebagai
berikut :
a)
mengikuti pendidikan kewarganegaraan
b)
mengikuti pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
c)
mengabdi sebagai anggota TNI secara sukarela atau secara wajib
d)
mengabdi sesuai profesi masing-masing
1.
Partisipasi Secara Umum dalam Pembelaan Negara
Pertahanan dan keamanan
negara kini meliputi juga pertahanan dan keamanan moral dan mental serta
pertahanan dan keamanan dari bencana alam dan kecelakaan.
Kita sebagai warga
negara dapat berpartisipasi secara umum sesuai kedudukan atau statusnya
masing-masing dalam upaya pembelaan negara.
Wujud bela negara bagi pelajar :
a. Lingkungan Keluarga :
Memahami hak dan kewajiban dalam keluarga, menjaga keutuhan dan keharmonisan
keluarga, Demokratis, menjaga nama baik keluarga dll
b. Lingkungan Sekolah : Patuh pada aturan sekolah, berkata dan bersikap baik, bertanggung jawab atas tugas yang diberikan, tidak ikut tawuran dll
c. Lingkungan Masyarakat : Aktif dalam kegiatan masyarakat, rela berkorban untuk kepentingan masyarakat
d. Lingkungan berbangsa dan bernegara : Menghormati jasa Pahlawan, berani mengemukakan pendapat, melestarikan adat dan budaya asli daerah.
b. Lingkungan Sekolah : Patuh pada aturan sekolah, berkata dan bersikap baik, bertanggung jawab atas tugas yang diberikan, tidak ikut tawuran dll
c. Lingkungan Masyarakat : Aktif dalam kegiatan masyarakat, rela berkorban untuk kepentingan masyarakat
d. Lingkungan berbangsa dan bernegara : Menghormati jasa Pahlawan, berani mengemukakan pendapat, melestarikan adat dan budaya asli daerah.
2. Partisipasi Secara Langsung dalam Pembelaan
Negara
Jika jalur ini dipilih,
maka warga negara perlu terlibat langsung dalam keanggotaan organisasi bela
negara.Selain sebagai TNI atau Polri, dapat juga bergabung menjadi anggota
sipil yang bergerak dalam upaya pembelaan negara, seperti organisasi rakyat
terlatih, organisasi rakyat terlatih, organisasi pengamanan mandiri/swakarsa,
satuan tugas, resimen mahasiswa, serta organisasi pemberi bantuan dan
pertolongan.
Tidak ada paksaan untuk
menggabungkan diri dengan organisasi tersebut.
Sebagai anggota
organisasi bela negara, warga negara harus dapat menjalankan tugas berdasarkan
wewenang dan bidang kerja organisasi masing-masing. Setiap anggota biasanya
juga diharuskan untuk mampu bekerja sama dalam tim dan menjaga kekompakan tim.
Contoh perbuatan
pembelaan negara :
1)
Kelaskaran yang kemudian dikembangkan menjadi barisan cadangan pada
periode perang kemerdekaan ke -I
2)
Pada periode perang kemerdekaan ke-II ada organisasi Pasukan Gerilya Desa
(Pager Desa) termasuk mobilisasi pelajar (Mobpel) sebagai bentuk perkembangan
dari barisan cadangan;
3)
Pada tahun 1958 – 1960 muncul oganisasi Keamanan Desa (OKD) dan
Organisasi Perlawanan Rakyat (OPR) yang merupakan bentuk kelanjutan Pager Desa;
4)
Pada tahun 1961 dibentuk Pertahanan sipil, perlawanan rakyat, Keamanan rakyat
sebagai bentuk penyempurnaan dari OKD/ OPR
5)
Perwira Cadangan yang dibentuk sejak tahun 1963.
6)
Kemudian berdasarkan UU No.20 tahun 1982 ada organisasi yang
disebut Rakyat Terlatih dan anggota Perlindungan Masyarakat.
BAB
III
PENUTUP
1.
Kesimpulan
§ Negara adalah sebuah
organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal
yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban
untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
§ Pengertian
negara dapat ditinjau dari empat sudut, yaitu negara sebagai organisasi
kekuasaan, negara sebagai organisasi politik, negara sebagai organisasi
kesusilaan, serta negara sebagai integrasi antara pemerintah dan rakyat.
§ Negara
terdiri atas 3 (tiga) unsur utama, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintah yang
berdaulat, serta satu unsur tambahan, yaitu pengakuan dari negara lain.
§ Fungsi negara antara lain, fungsi pertahanan dan
keamanan, fungsi keadilan, fungsi pengaturan dan keadilan, serta fungsi
kesejahteraan dan kemakmuran.
§ Sifat
negara menurut Miriam Budiardjo adalah memaksa, monopoli, dan mencakup semua.
§ Tujuan
akhir setiap negara adalah menciptakan kebahagiaan bagi seluruh rakyatnya.
Sedangkan tujuan negara Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea
keempat.
§ Bela
Negara adalah sikap dan
perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan
negara yang seutuhnya.
§ Unsur Dasar Bela
Negara yaitu Cinta
Tanah Air, Kesadaran Berbangsa & bernegara, Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara, Rela berkorban untuk bangsa &
negara, Memiliki kemampuan awal bela
negara,
dan berdasarkan UUD 1945
pada pasal 30 tertulis bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam usaha pembelaan negara.” Dan “syarat-syarat tentang pembelaan
diatur oleh UU.” Jadi sudah jelas, mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam
membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, dan hambatan baik yang
datang dari dalam maupun dari luar.
- Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
- Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang
Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
- Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang
Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1988.
- Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan
TNI dengan POLRI.
- Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
- Amandemen UUD ’45 Pasal 30 ayat 1-5 dan
pasal 27 ayat 3.
- Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
- Undang-Undang No.56 tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih
- Landasan-landasan
pelaksanaan bela negara :
- Landasan Idiil : Pancasila
- Landasan Konstitusional ; UUD 1945
(Amandemen)
3.
Landasan Operasional :
o
UU No. 3 Tahun 2002
tentang Pertahanan Negara
o
UU No. 2 Tahun 2002
tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
o
UU No. 1 Tahun 1988
tentang Perubahan Ketentuan Pokok Pertahanan dan Keamanan Negara Republik
Indonesia
4.
Landasan Struktural :
o
Tap MPR nomor
VI/MPR/2000 tentang pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
o
Tap MPR nomor VII/MPR/2000
tentang peran Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
o
Tap MPR nomor
IV/MPR/1999 tentang GBHN dalam bidang Pertahanan dan Keamanan
§
Wujud
bela negara ( UU No 3 Tahun 2002 )
o
Pendidikan
Kewarganegaraan
o
Pelatihan dasar kemiliteran
secara wajib
o
Pengabdian sebagai
prajurit TNI secara sukarela
o
Pengabdian sesuai
profesi
§
Tujuan bela negara :
o
Sebagai syarat
berdirinya suatu negara
o
Untuk melindungi
kedaulatan negara
o
Untuk mempertahankan
keutuhan wilayah negara
o
Untuk semua warga negara
agar memiliki kewajiban dan hak yang jelas dalam ikut serta pembelaan terhadap
negara.
§
Alasan
bela negara
o
Menghormati dan
menghargai para pahlawan yang telah berjuang merebut kemerdekaan
o
Ingin memajukan Negara
o
Mempetahankan Negara
jangan sampai dijajah kembali
o
Meningkatkan harkat dan
martabat bangsa di mata dunia internasional.
§ Menurut UU No. 3
tahun 2002 , pertahanan negara
adalah segala usaha untuk mempertahakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah
NKRI dan keselamatan bangsa dari segala bentuk ancaman dan gangguan terhadap
keutuhan bangsa dan negara.
§ Prinsip-prinsip pertahanan dan keamanan:
o
Setiap warga negara
Indonesia berhak dan wajib turut serta dalam upaya pembelaan negara dalam upaya
pembelaan negara
o
Pembelaan negara merupakan tanggung jawab dan
kehormatan bagi setiap warga negara.
o
Bangsa Indonesia
mencintai perdamaian, tetapi lebih mencintai kemerdekaan dan kedaulatannya.
o
Bangsa Indonesia
menganut dan melaksanakan politik luar negeri bebas aktif.
o
Sistem pertahanan dan
keamanan negara bersifat semesta.
o
Pertahanan dan keamanan
negara dirancang berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia,
kesejahteraan umum, lingkungan hidup, hukum nasional, hukum dan kebiasaan
internasional, serta hidup berdampingan secara damai.
§ Landasan pertahanan dan keamanan negara :
§
Landasan idiil :
Pancasila
§
Landasan yuridis : UU
Nomor 3 Tahun 2002
§
Landasan visional :
Wawasan Nusantara
§
Landasan konseptual :
ketahanan nasional yang merupakan geostrategi Indonesia sebagai implementasi
dari konsep geopolitik Wawasan Nusantara.
§ Sifat-sifat
perlawanan rakyat semesta yaitu kerakyatan, kesempatan, dan kewilayahan.
§ Komponen
atau unsur dalam pertahanan rakyat semesta terdiri atas komponen utama,
komponen cadangan, dan komponen pendukung.
§ Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam
maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan
wilayah negara dan keselamatan segenap bangsa.
§ Menurut sifatnya, ancaman keamanan dibedakan
atas ancaman tradisional dan ancaman nontradisional.
§ Menurut bentuknya, ancaman dibagi menjadi
ancaman militer dan ancaman non-militer (nirmiliter).
§ Bentuk-bentuk bela negara dapat dilakukan secara fisik dan
nonfisik.
§ Partisipasi warga negara dalam upaya pembelaan negara
meliputi partisipasi secara umum dalam pembelaan negara dan partisipasi secara
langsung dalam pembelaan negara, dengan mengikuti organisasi bela negara.
2.
Saran
Kita sebagai warga
negara sudah tentu wajib membela negara kita dari segala ancaman, baik dari
dalam negeri maupun luar negeri. Partisipasi warga negara dalam pembelaan
negara dapat ditingkatkan dengan diberikan pendidikan atau
penyuluhan-penyuluhan yang terkait dengan pembelaan negara sehingga kesadaran
warga negara untuk membela negaranya terus tumbuh.
DAFTAR PUSTAKA
MGMP
KABUPATEN BADUNG. 2014. Buku Pendamping Materi
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN. Denpasar: Catur Wangsa Mandiri
Prasetyo S.Pd, Danang. 2012. BLAK-BLAKAN BAHAS MAPEL PKn untuk SMP Kelas
VII, VIII, dan IX. Yogyakarta: Cabe Rawit
Tidak ada komentar:
Posting Komentar